img_title
Foto : Instagram/real_aditya1

Jakarta – Aktor Ammar Zoni saat ini tengah mendekam di Lapas Cipinang usai kedapatan kembali menggunakan Narkoba. Sebagaimana diketahui, jika sebelumnya ia ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.

Usut punya usut, pasca kabar Ammar Zoni kembali menggunakan narkotika, rumah tangganya dengan Irish Bella pun menjadi sorotan. Pasalnya, beberapa waktu lalu sempat heboh rumor bahwa pernikahan keduanya merenggang. Menanggapi hal ini, Aditya Zoni selaku adik Ammar Zoni angkat bicara. Penasaran? Yuk intip artikel lengkapnya di bawah!

Aditya Zoni Bantah Rumor Keretakan Rumah Tangga Ammar Zoni dan Irish Bella

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dalam satu kesempatan ditemui awak media, Aditya Zoni membantah rumor bahwa rumah tangga kakaknya, Ammar Zoni dan Irish Bella retak.

"Nggak, nggak, nggak benar. Itu rumor aja. Pokoknya kita doain terus lah Kak Ibel (Irish Bella) sama Bang Ammar," ujar Aditya Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.

Aditya Zoni pun menjelaskan keberadaan Irish Bella yang tidak berada di kediaman Ammar Zoni di Sentul. Katanya, saat ini kakak iparnya tersebut memang lagi berada di rumahnya sendiri di kawasan Cinere.

"Nggak, itu rumah dia sendiri lah, kan di Cinere rumahnya (Irish Bella)," katanya lagi.

Aditya Zoni Tak Mau Banyak Berkomentar

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Lebih lanjut, terkait Irish Bella yang sempat kedapatan menghapus beberapa postingan bersama Ammar di Instagram pribadinya, Aditya Zoni mengaku tidak tahu menahu perihal tersebut. Dia pun enggan berkomentar lebih detail.

"Waduh, kalau itu saya nggak tau," ucap Aditya Zoni.

Sekedar informasi, kemarin, 22 Agustus 2023, Ammar Zoni tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda pembacaan dakwaan, suami Irish Bella tersebut beserta M dan RH terancam melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (rgs)

Topik Terkait