Jakarta – Ammar Zoni kemarin menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU terlihat mengeluarkan bukti-bukti dalam penangkapan Ammar Zoni Cs. Diantaranya, klik sabu, handphone sebagai media transaksi pembelian, dan lain-lain. Berikut ulasan lengkapnya, yuk intip!
Ammar Zoni Didakwa 2 Pasal, Sang Adik Berharap Bisa Dapat Rehabilitasi
Selain itu suami Irish Bella tersebut didakwa dengan Pasal 112 Juncto 132 ya ayat 1 dan Pasal 127 UU Narkotika. Ia terancam menerima hukuman 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, disatu sisi, pihak Ammar Zoni buka suara atas dakwaan tersebut. Adik sang aktor, yakni Aditya Zoni berharap bahwa kakaknya yang merupakan korban harus mendapat penanganan yang tepat.
Aditya Zoni pun mengaku akan tetap memberi dukungan untuk Ammar Zoni. Dan berharap kakaknya, bisa direhabilitasi.
"Alhamdulillah sidang lancar ya. Saya sebagai adik support bang Ammar secara pribadi, secara mental," ujar Aditya Zoni.
"Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua, buat saya dan kita harapkan bang Ammar dirawat, bang Ammar bisa direhab," tambahnya.
Kata Kuasa Hukum Ammar Zoni
Masih dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy menyebut mesikpun kliennya telah dua kali tersandung narkoba, masih tetap bisa menerima haknya untuk direhabitilasi, karena katanya Ammar ini termasuk korban.
"Dua kali (narkoba) tuh justru batas rehab. Batasnya itu kalau tiga kali baru nggak bisa," tutur Abdullah Emile Oemar Alamudy.
"Kalau Pasal itu tidak cocok didakwakan kepada Ammar Zoni dan kawan-kawan. Kan tadi ada dakwaan kedua disusun secara alternatif 112 Juncto 132 ya ayat 1, dan kedua Pasal 127, mestinya pasal 127 dituntut mestinya itu," tandas Abdullah Emile Oemar Alamudy, selaku kuasa hukum Ammar Zoni. (rgs)