img_title
Foto : YouTube/boy william

IntipSelebMayang Lucyana Fitri atau Mayang menjadi sorotan usai menertawakan upacara Kemerdekaan RI yang ke-78 di Istana Merdeka. Pada kesempatan itu dia tampak bersama dengan rekan-rekannya di sebuah hotel sambil menyaksikan upacara.

Seorang pakar hukum, Jaenudin menyampaikan Mayang bisa saja terjerat kasus hukum apabila dianggap melecehkan upacara. Seperti apa keterangan yang disampaikan Jaenudin? Yuk intip di bawah ini.

Terancam Kasus Hukum

Instagram/lambe__danu
Foto : Instagram/lambe__danu

Mayang adik mendiang Vanessa Angel membuat netizen geram ketika dirinya memberikan hormat saat menonton tayangan pengibaran bendera merah putih sambil tiduran. Bahkan dia sempat menertawakan upacara itu.

Jaenudin pun menyampaikan jika upacara bendera di hari HUT Kemerdekaan RI itu adalah momen yang sakral bagi rakyat Indonesia. Sehingga Mayang bisa terjerat hukum apabila dianggap melecehkan upacara yang sedang ditontonnya itu.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya. Paling tidak fokusnya jelas bahwa yang mereka lihat itu upacara 17 Agustus ya, yang mana itu merupakan momen sakral," kata Jaenudin, seorang pakar hukum, melansir tayangan YouTube, Rabu 23 Agustus 2023.

Dalam video itu, Mayang terlihat bersama dengan beberapa orang lain. Salah satunya terlihat sang ayah yaitu Doddy Sudrajat yang terlihat duduk di kursi.

Terancam Hukum 5 Tahun Penjara

Instagram/dodysoedrajat_1
Foto : Instagram/dodysoedrajat_1

Jika melihat video itu, Mayang dan rekan-rekannya itu bisa dilaporkan terkait dugaan penghinaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin.

Sementara untuk orang yang mengunggah dan merekam video itu yaitu Lolly Unyu bisa juga dilaporkan dengan pasal UU ITE yang ancaman penjaranya selama 4 tahun.

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kalau memang jelas terbukti, paling tidak harus ada yang melaporkan dari ormas atau masyarakat," kata Jaenudin.

Meski begitu, Mayang dan orang-orang dalam video itu bisa diproses secara hukum apabila ada pihak yang melaporkannya. Hingga saat ini, banyak netizen yang geram dengan sikapnya. Bahkan ada yang menunggu Mayang memakai baju oren akibat perbuatannya.

Topik Terkait