img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

JakartaAmmar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Usut punya usut, sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Semantara, Ammar Zoni sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 13.23 WIB. Berikut ulasan lengkapnya, yuk intip!

Pembacaan Dakwaan Kasus yang Menjerat Ammar Zoni

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Berdsarkan pantaun Intipseleb, Ammar Zoni tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi oren bernomor 86. Dia datang menggunakan mobil tahanan.

Diketahui, bahwa Ammar Zoni menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Tampak terlihat, ada dua terdakwa lain berinisal M yang merupakan sopir, dan RH yang adalah rekan sopir.

"Atas barang bukti (sabu) tersebut (tes urine terdakwa) benar mengandung metamefina yang terdaftar dalam golongan satu lampiran satu Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU saat membacakan dakwaan kasus Ammar Zoni.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim dan juga terdakwa Rahmat Hidayat termasuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," tambahnya.

Ammar Zoni Terancam 12 Tahun di Bui

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Kemudian, berdasarkan dakwaan itu, istri Irish Bella ini beserta M dan RH terancam melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 juncto, Pasal 132 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur JPU.

Sekedar informasi, Ammar Zoni didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, pelanggar Pasal ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun. Serta paling lama dua belas tahun dan pidana denda Rp800 juta hingga Rp 8 miliar. (rgs)

Topik Terkait