Jakarta – Ammar Zoni hari ini menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Sebagaimana diketahui, bahwa hari ini sidang tersebut beragendakan pembacaan terdakwa dan keterangan saksi. Berikut ulasan lengkapnya. Yuk intip!
Ruang Sidang Kasus Dugaan Narkoba Ammar Zoni Berjalan Tegang
Dalam pantauan Intipseleb, sidang berjalan hampir satu jam yang berlangsung itu cukup menengangkan. Bahkan sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar dengan ketiga para saksi, yakni Petrus Kembar Widodo, Iwan Sopbian dan Bagus Budi Prasetyo.
Sekedar informasi, 3 saksi tersebut merupakan anggota kepolisian yang menangkap Ammar Zoni.
Pembahasan pertama, yaitu soal lokasi penangkapan sopir Ammar Zoni dan temannya, terdakwa Mustaqim dan Rahmat.
Mulanya beredar informasi bahwa dua orang itu ditangkap di daerah Bancos, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang merupakan tempat penjualan narkoba. Namun, didakwaan disebut Mustaqim dan Rahmat ditangkap di depan Pintu Timur, Ragunan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Maaf salah, informasi (penangkapan) itu di Ragunan. Namun belinya di Boncos," kata Iwan Sophian.
Kemudian, ada kejanggalan lainnya yang dipermasalhkan pihak Ammar Zoni adalah terkait kepolisian semula memperoleh informasi soal pengedar narkoba berinisial BANG saat menangkap Mustaqim dan Rahmat.
Namun, yang dilakukan Petru dan bawahannya yaity mengejar Ammar Zoni terlebih dahulu. Lalu, baru mengejar 'BANG' satu hari setelahnya.
Hal itu lah yang ditekankan oleh Abdullah Emile Oemar. Menurutnya, sangat disayangkan, jika pihak kepolisian terlalu fokus kepada Ammar Zoni yang merupakan korban. Dari situlah sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Ammar Zoni dan Petrus di ruang sidang.
Berdalih Hanya Ingin Mencari Kebenaran
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi ulang oleh awak media, Abdullah menyangkal sudah berdebat. Dia berdalih hanya ingin mencari kebenaran.
"Kalau itu sih bukan perdebatan, mita kan mencari fakta ya, jadi wajar lah hal seperti itu di persidangan, saya rasa wajar. Seharusnya begini, penegak hukum dalam hal ini kepolisian apabila mereka mendapat informasi tentang pengedar dan pemakai alangkah baiknya mereka mengutamakan mengejar pengedar narkoba. Karena apa? Ammar ini kan korban, kenapa korbannya didahulukan?," ujar Abdullah Emile Oemar.
"Kenapa bukan pelaku utamanya? Pengedar dalam hal ini. Dalam BAP juga kurang jelas, dari keterangan saksi juga kurang jelas, tapi saya sudah memperjelas tadi bahwa sahnya mereka melakukan pengejaran inisal 'Bang' tadi itu di pagi harinya, kenapa bukan malamnya itu dilakukan pengejaran, hari itu juga," sambungnya.
"Alangkah baiknya itu didahulukan barulah mengejar Ammar," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas perkara Ammar Zoni diselesaikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah pria berusia 30 tahun itu menjalani rehabilitasi.
Lebih lanjut, Ammar Zoni ditangkap oleh polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ammar ditangkap di kawasan Sentul, Jawa Barat. Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 gram.
Selain itu, ini kedua Ammar Zoni harus berurusan dengan hukum karena narkoba. Pada 2017 lalu, Ammar Zoni Bella juga sempat diamankan pihak berwajib atas kepemilikan narkoba jenis ganja. (rgs)