img_title
Foto : Instagram/ferryirawanreal

Jakarta – Artis Tanah Air, Ferry Irawan tampak kembali muncul di layar televisi usai bebas dari kurungan penjara. Sebelumnya, pria kelahiran 9 Februari 1977 itu divonis bersalah atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda yang membuatnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Perihal kembalinya Ferry tampil di televisi, kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, memberikan penjelasan. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Penjelasan Kuasa Hukum Ferry Irawan

Instagram/ferryirawanreal
Foto : Instagram/ferryirawanreal

Menurut Jeffry, Ferry memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya yang diperbolehkan mencari rezeki di mana saja. Hal ini, bagi Jeffry, termasuk mencari rezeki melalui jalur hibudan, salah satunya tampil di televisi.

"Begini, saya mengingatkan kembali bahwa Pak Ferry memiliki hak asasi manusia untuk mencari mata pencaharian, mencari nafkah," ungkap Jeffry Simatupang kepada awak media di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Agustus 2023.

"Maka, tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi hak asasi manusia seseorang," imbuh sang kuasa hukum.

Kata Jeffry, putusan pengadilan pun tak menyebutkan soal adanya larangan bagi Ferry untuk mencari nafkah.

"Sekali lagi saya ulangi tidak ada dalam putusan pengadilan yang mencabut hak asasi manusia dari Pak Ferry. Maka sebagai warga negara Indonesia Pak Ferry dilindungi oleh UUD salah satunya adalah untuk mencari nafkah itu tidak boleh dihalangi," ucap Jeffry Simatupang.

Imbauan KPI

Di sisi lain, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengimbau kepada stasiun televisi dan radio agar tidak memberikan ruang kepada para pelaku KDRT. Hal ini, salah satunya disampaikan oleh Nuning Rodiyah selaku komisioner KPI.

"Imbauan KPI berlaku secara umum, tidak semata menyikapi persoalan yang sedang marak dibincang oleh publik," kata Nuning Rodiyah saat dihubungi awak media pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu.

Lebih jauh, Nuning Rodiyah menjelaskan pihaknya memiliki keharusan guna memberikan edukasi masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial.

"Yang paling utama dari imbauan KPI, Lembaga penyiaran tetap memiliki kewajiban mengedukasi publik dengan tepat atas persoalan yang ada untuk menjalankan fungsi penyiaran sebagai kontrol sosial," jelas Nuning Rodiyah. (bbi)

Topik Terkait