"Sekarang yang bersangkutan ada di Lapas Cipinang sambil menunggu persidangan," ucapnya.
Kasus Narkoba
Sebagai informasi, Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu. Ia diamankan oleh pihak kepolisian di kediaman pribadinya yang terletak di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 8 Maret 2023, malam.
Ammar merupakan pelaku ketiga yang diamankan pihaknya di hari yang sama. Sebelum Ammar, kepolisian telah mengamankan inisial M, sopir Ammar Zoni dan satu rekan M dengan inisial RH.
Ammar Zoni, M dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.