img_title
Foto : Instagram/ferryirawanreal

JakartaFerry Irawan sempat tersandung dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Venna Melinda, akhirnya telah meraih kemerdekaan. Hari ini, aktor berusia 46 tahun tersebut dijadwalkan akan kembali pulang ke Jakarta.

Kabar Ferry Irawan bebas diumumkan oleh pengacara keluarganya, Sunan Kalijaga. Yuk, intip artikel lengkapnya.

Dinyatakan Bebas

Instagram/Lambe_turah
Foto : Instagram/Lambe_turah

Sunan Kalijaga menyebutkan bahwa momen pembebasan aktor era 90-an ini bersinggungan dengan peringatan HUT RI yang ke-78.

"Alhamdulillah, di Hari Kemerdekaan ini, Ferry Irawan dinyatakan bebas. Merdeka!" tulis Sunan Kalijaga, lewat media sosial miliknya, Jumat, 18 Agustus 2023.

Dejemput Sore Nanti

Menanggapi kebebasan ini, Sunan Kalijaga memiliki rencana untuk menjemput Ferry Irawan di bandara. Ia juga tidak lupa untuk mengumumkan lokasi serta waktu kedatangan aktor tersebut.

"Sore ini, tepat pukul 16.00 WIB, saya akan menjemput di Bandara Halim Perdanakusumah," ungkapnya dengan tegas.

Sebagai tambahan informasi, Pengadilan Negeri Kota Kediri sebelumnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan. Selama menjalani hukumannya, Ferry berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Ferry terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Vonis satu tahun penjara yang diberikan kepada Ferry Irawan ternyata lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Pada tahap sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Topik Terkait