img_title
Foto : Instagram/inararusli

Jakarta – Pihak Inara merasa geram sebab pihak Virgoun dianggap membuat proses perceraian mereka semakin berlarut-larut. Sebab, salah satunya, pihak Virgoun belum bisa menyiapkan bukti tertulis yang diminta oleh majelis hakim yang sedianya diserahkan hari ini.

“Terkait ketidakhadiran dari kuasa hukum tergugat atau tergugat sendiri, mereka menyampaikan ada kendala teknis terkait pembuktian dia, jadi dia minta pembuktian diagendakan pada 30 Agustus,” ungkap kuasa hukum Inara Idola Rusli, Mulkan Let-let, kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Kata Arjana, kuasa hukum Inara yang lain, pihak Virgoun telah menyampaikan surat permohonan agar proses pembuktian kembali digelar pada 30 Agustus 2023. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Dianggap Menghambat Proses Perceraian

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Menurut Mulkan, ketidaksiapan dari pihak Virgoun ini membuat proses perceraian Inara semakin berlarut-larut. Bagi Mulkan, dua minggu adalah waktu yang cukup lama untuk mempersiapkan bukti tertulis.

“Kalau ini sih bukan kategori ngikutin alur ya, memang ada keterlambatan 2 minggu itu kan cukup memakan waktu,” kata Mulkan.

“Paling, kalau jeda itu kan seminggu, ini dua minggu kan termasuk kategori terhambat juga proses ini. Yang seharusnya 2 minggu itu kita sudah di kesimpulan, tapi di tanggal 30 Agustus itu kita masih berkutat di pembuktian lagi dari pihak tergugat,” sambungnya.

Inara Serahkan 90 Buah Bukti

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Inara sendiri, kata Arjana, sudah menyerahkan total 90 bukti tertulis. Selain itu, ada juga empat buah video dan juga dua orang saksi dalam proses perceraian ini.

“Sidang hari ini berjalan dengan baik, dengan lancar, saya mewakili ibu Inara untuk hadir sidang, kita sudah menyerahkan bukti tertulis, ada 90 bukti tertulis, 4 video, dan 2 saksi,” terang Arjana Bagaskara.

Untuk saksi yang hadir hari ini, Mulkan menyebut mereka menerangkan beberapa poin. Satu di antaranya adalah soal adanya orang ketiga.

“Ya kebenaran terkait dengan adanya pihak ketiga, adanya terkait dengan adanya pihak Virgoun tentang terkait perhatiannya terhadap anak dan lain-lain. Ya nantilah, karena ada agenda saksi lagi kira gak bisa masuk terlalu detail untuk itu,” ujar Mulkan.

Topik Terkait