img_title
Foto : Instagram/mommy_starla

Jakarta – Sidang proses perceraian pasangan Virgoun dan Inara Idola Rusli masih terus berlanjut. Terbaru, mereka menjalani sidang dengan agenda bukti tertulis dan keterangan saksi dari pihak penggugat, Inara.

“Dari kita mengenai saksi kita rahasiakan ya, dari tergugat tidak hadir bahkan tidak mengirimkan kuasanya,” ungkap Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Idola Rusli, kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Hari ini, pihak Inara menghadirkan dua orang saksi. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Buktikan Perselingkuhan Virgoun

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Tim kuasa hukum Inara, Mulkan Let-let, menyebut dua orang saksi yang dihadirkan pihaknya hari ini guna memberikan keterangan perihal beberapa isu. Ia berharap, dengan keterangan dua saksi itu, majelis dapat mengabulkan permohonan Inara.

“Sama tadi terkait penjelasan dari saksi, alhamdulillah ya kebenaran itu sudah sepatutnya terang benderang di ruang sidang sih alhamdulillah tadi tuh semua terbuka. Yang tadi belum diketahui sepenuhnya oleh majelis hakim, akhirnya semua penjelasan dari saksi-saksi itu terungkap semua,” kata Mulkan.

Salah satu keterangan saksi yang diungkap di persidangan, kata Mulkan, adalah dugaan orang ketiga Virgoun. Selain itu, saksi juga menerangkan bagaimana perilaku vokalis grup musik Last Child itu kepada ketiga anaknya.

“Ya kebenaran terkait dengan adanya pihak ketiga, adanya terkait dengan adanya pihak Virgoun tentang terkait perhatiannya terhadap anak dan lain-lain,” terang Mulkan.

Soal Adanya Perlakuan Kasar Virgoun Kepada Anak

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Namun, saat ditanya apakah saksi memberikan keterangan soal adanya perlakuan kasar Virgoun kepada ketiga anaknya, Mulkan dan Arjana enggan membeberkannya. Meneu

“Kalau itu (perlakuan kasar Virgoun kepada anak), kita masih terlalu dini untuk kita bicarakan. Tapi yang jelas seluruh tujuh dalil kita sudah kita buktikan dan dari majelis juga sangat terkejut dengan setiap keterangan saksi. Sehingga itu bisa membuat majelis yakin pihak ibu Inara yang harus dikabulkan permohonannya, termasuk untuk hak asuh anak,” ucap Arjana.

“Ya nantilah, karena ada agenda saksi lagi kira gak bisa masuk terlalu detail untuk itu,” sambung Mulkan mengamini Arjana. (bbi)

Topik Terkait