img_title
Foto : Instagram/grunopierre

Jakarta – Kasus dugaan yang menyeret nama Pierre Gruno berujung damai. Kini, sang aktor senior tersebut dan korban GDS, sepakat berdamai.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus. Berikut ulasan lengkapnya, yuk intip!

Pierre Gruno Masih Ditahan Meski Kasus Korban Sudah Cabut Laporan

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Selain itu menurut keterangan polisi, Pierre Gruno dan korban telah menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Namun, aktor lawas tersebut masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan meski laporannya sudah dicabut.

“Sampai dengan saat ini tersangka PG masih dalam penahanan penyidik jadi yang bersangkutan masih kami tahan sampai dalam proses penyelesaian mekanisme RJ (Restorative Justice)” ujar Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, malam, 15 Agustus 2023.

Irwandhy menambahkan, bahwa saat GDS mencabut laporan, ia membawa tiga surat yang dilampirkan.

“Terkait perkara yang kami tangani dengan tersangka PG bahwa sampai dengan saat ini pihak korban memberikan permohonan RJ (Restorative Justice ),” ucap Irwandhy.

“Yang pertama ada tiga surat yang dimasukan kelayakan kami kemarin itu. Ada tiga surat, yang pertama RJ, yang kedua, permohonan pencabutan kepolisian, yang ketiga, kesepakatan perdamaian,” tambahnya.

Alasan Masih Ditahan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Dalam keterangan lanjutan Irwandhy, saat ini pihak kepolisian masih memproses permohonan pencabutan laporan korban dan permohonan restorative justice dari kedua belah pihak.

“Nanti kami akan melakukan gelar perkara, kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan juga baik kepada tersangka dan pihak korban terkait dengan proses yang dilayangkan kepada kami,” tuturnya.

Sekedar pengingat, seperti pemberitaan sebelumnya, GDS melaporkan Pierre Gruno ke polisi pada Sabtu 1 Juli 2023 dini hari.
Laporan itu kemudian teregistrasi dengan nomor LPB/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Tak berselang lama, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan GDS pada Kamis 13 Juli 2023 malam. Sehari setelah ditetapkan tersangka, Pierre Gruno ditahan pada Jumat 14 Juli 2023.

Aktor, Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Topik Terkait