Dari keterangan yang diterima, pihak Radja mempolisikan Dunia MANJI dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Cy)
Baca Juga :
Dari keterangan yang diterima, pihak Radja mempolisikan Dunia MANJI dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Cy)