img_title
Foto : Instagram/kerispatih_

"Sebagaimana apabila menilik Pasal 9 ayat (2) UUHC tersebut hanya mengatur 'Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta'," sambungnya.

Menepis Pernyataan Badai

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Argumentasi yang disampaikan oleh pihak Kerispatih ini sekaligus menepis pernyataan sikap Badai. Menurut mereka, pencipta lagu tidak ada hak mutlak untuk menyampaikan larangan kepada orang yang ingin membawakan lagu tersebut.

"Akan tetapi, berkaitan sifat WAJIB mendapatkan izin dari Pencipta tersebut ada PENGECUALIAN, yaitu berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUHC yang berbunyi 'Setiap Orang dapat melakukan penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar inbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif',” terang akun Kerispatih.

"Sehingga dapat disimpulkan, Tidak ada hak mutlak bagi si Pencipta untuk dapat melakukan pelarangan kepada setiap orang yang mengguna kan suatu karya cipta sepanjang pengguna karya tunduk melakukan pembayaran imbal keWajiban hukumnya dengan kepada Pihak Lembaga Manajemen Kolektif,” imbuhnya.

Lebih jauh, pihak Kerispatih menganggap larangan Badai itu tidak punya alasan yang kuat. Pihak Kerispatih khawatir akan ada opini negatif kepada mereka dengan adanya larangan Badai.

Topik Terkait