Jakarta – Motivator Tanah Air, Mario Teguh memberikan tanggapan atas beberapa tudingan pemilik produk perawatan kulit (skin care), Sunyoto Indra Prayitno, yang merasa tertipu dalam perjanjian promosi. Salah satunya, Mario menepis tudingan bahwa ia sempat ingin sebuah fasilitas pesawat first class Eropa untuk tur promosi ketika itu.
"Bohong, ada bukti-bukti yang menyatakan yang menginginkan pergi first class Eropa adalah papi itu (Sunyoto). Ada buktinya," ungkap Mario Teguh kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Mario Teguh pun membantah beberapa tudingan lainnya. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Tepis Minta Promosi di Sembilan Negara
Kata Mario, pihaknya pun tidak pernah meminta untuk diberangkatkan ke sembilan negara dengan tujuan promosi. Ia malah balik menuding pihak Sunyoto yang menginginkan hal tersebut.
"Yang minta 9 negara ibu (istri Sunyoto) itu. Bukan dari istri saya. Yang mau iklan besar dengan 30 bule, ya ibu itu. Ada buktinya," jelas Mario Teguh.
Anggap Ada Unsur Kecurangan
Selain itu, Mario Teguh pun merasa adanya unsur kecurangan. Bahkan, hal itu dianggapnya cenderung mengarah ke penipuan dalam kontrak promosi dirinya dan Sunyoto.
"Mereka tidak menyampaikan MOU perjanjian kepada penyidik. Jika diserahkan, jelas sekali tidak ada pidananya, malah diajukan gugatan kepada Peradilan Perdata dari ibu Lina," tutur Mario Teguh.
"Lalu, MOU dihentikan, jadi otomatis segala sesuatu terhenti, tetapi semua pekerjaan direncanakan sejak awal sudah selesai," lanjutnya.
Bukan hanya itu, Mario pun mengaku tidak dibayar secara penuh. Padahal, ia mengklaim telah melakukan semua kewajibannya.
"Tidak penuh dibayarkan. Bukan Pak Mario, tapi Bu Lina. Harusnya sesuai perjanjian, Rp 5 miliar. Yang baru dibayarkan itu Rp 1,6 miliar. Itu salah satu poin penipuannya," jelas Willy, kuasa hukum Mario Teguh.
Maka dari itu, Mario pun membuat laporan polisi karena dugaan penipuan. Laporan itu dilayangkan pada Juli 2023 lalu.
Di sisi lain, Sunyoto sudah melaporkan Mario Teguh dan istrinya terlebih dahulu pada 19 Juni 2023 lalu. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. (jra)