Jakarta – Polemik skincare etiket biru kembali mencuat di tengah kisruh sengketa merek dagang antara klinik kecantikan Benning dengan Benings Clinic. Adapun skincare etiket biru yang beredar luas itu menyeret perusahaan miliki dr. Oky Pratama, owner Bening's Clinic.
Lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perempuan & Anak Indonesia mendesak Polda Metro Jaya menaikkan status penyidikan terhadap reseller Bening's Skincare. Yuk, intip artikel lengkapnya.
Sudah Dilaporkan
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LKBH Perempuan dan Anak Indonesia, Andi Windo Wahidin selaku pendamping korban produk etiket biru yang dijual bebas. Andi Windo meminta pemilik Benings selaku penanggung jawab atas masalah kliennya segera diperiksa.
Sebelumnya, klien Andi Windo yang bernama Daminari melaporkan klinik kecantikan langganan para artis tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor perkara LP/B/2381/V.2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Andi Windo mendorong penyelidikan dan penyidikan tersebut tidak hanya terhenti di penjual (reseller) lewat aplikasi online.
Berharap Diproses
Dia berharap akan ada proses lanjutan untuk meminta keterangan dari distributor utama.
"Memeriksa dr. Oky Pratama sebagai pemilik Skincare Benings selaku penanggung jawab dari beroperasi dan peredaran dari produk-produk Benings tersebut," kata Andi Windo saat ditemui di kawasan Jakarta, belum lama ini.
Sekadar informasi, etiket biru ialah penandaan obat yang harus diberikan berdasarkan anjuran dokter sesuai dengan kondisi pasien. Oleh karena itu, skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter.
Namun, dalam kasus ini, Daminari selaku korban mengaku membeli produk Bening's Skincare melalui penjualan bebas di e-dagang. Hal ini dinilai menyalahi aturan. Terlebih, produk Bening's yang dibeli Daminari disebut menimbukan efek samping seperti gatal.