img_title
Foto : Viva.co.id

IntipSeleb – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan tanggapanya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo Cs.

Dia menduga ada lobi-lobi politik yang terjadi di balik putusan kasasi MA terhadap Ferdy Sambo Cs. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak? Berikut artikelnya.

Ada Lobi Politik

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Terkait putusan MA itu, Kamaruddin menduga adanya lobi-lobi politik terhadap putusan tersebut.

"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita, karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ucap Kamaruddin saat dihubungi wartawan, dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.

Lebih lanjut Kamaruddin menyampaikan jika pihak keluarga tentunya memiliki rasa kecewa dengan putusan itu. Apalagi terhadap putusan yang diberikan kepada Putri Candrawathi. Sebab, ia menilai Putri Candrawathi sebagai akar masalah yang mengakibatkan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Namun, kenyataanya justru Putri Candrawathi paling banyak menerima potongan hukuman dalam putusan kasasi tersebut dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

"Jadi apa yang dilakukan PC itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya, tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen," jelasnya.

Putusan MA

tvOnews
Foto : tvOnews

Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu juga dimuatkan oleh PT DKI Jakarta dengan hukuman mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan.

Tidak hanya Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga mendapatkan potongan hukuman. Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun penjara, kini berubah menjadi 10 tahun saja. Lalu, Ricky Rizal yang divonis 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara.

Topik Terkait