Awalnya, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara. "Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA.
Baca Juga :
Awalnya, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara. "Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA.