IntipSeleb – Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Beserta para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari hukuman yang diberikan seluruh terpidana mendapatkan potongan dari MA. Seperti apa hukuman yang didapatkan oleh Ferdy Sambo CS? Berikut artikelnya.
Bebas dari Hukuman Mati
Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu juga dimuatkan oleh PT DKI Jakarta dengan hukuman mati.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan.
Hukuman Putri Candrawathi
Tidak hanya Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga mengajukan kasasi ke MA. Dengan putusan menganulir hukuman menjadi 10 tahun penjara.
Awalnya, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara. "Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA.
Hukuman Kuat Maruf
Selanjutnya ada Kuat Maruf yang juga mendapatkan potongan vonis dari MA. Sebelumnya dia dihukum 15 tahun penjara. Kini MA memutuskan vonis yang dijatuhkan ke sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Maruf menjadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung.
Hukuman Ricky Rizal
Terakhir ada anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini, MA memotong vonis Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara. "Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Sobandi.