img_title
Foto : YouTube

IntipSeleb – Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Beserta para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari hukuman yang diberikan seluruh terpidana mendapatkan potongan dari MA. Seperti apa hukuman yang didapatkan oleh Ferdy Sambo CS? Berikut artikelnya.

Bebas dari Hukuman Mati

YouTube
Foto : YouTube

Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu juga dimuatkan oleh PT DKI Jakarta dengan hukuman mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan.

Hukuman Putri Candrawathi

Topik Terkait