Kemudian disertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. Kata dia, pelecehan terjadi pada 1 Agustus lalu. Kliennya diminta melakukan pengecekan badan tanpa busana, padahal menurutnya tak ada dalam rangkaian acara.
"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking. Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," kata dia.
Sertakan Bukti
Mellisa melanjutkan jika dalam laporan itu pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa foto dan video.
"Bukti dokumen surat foto dan video kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," katanya.
Sebagaimana diketahui, untuk menjadi pemenang di ajang kecantikan ini perlu melewati berbagai tahap seleksi yang sangat ketat. Ada banyak persyaratan resmi yang juga harus dipenuhi oleh para pesertanya. Kecantikan yang mereka miliki tidak hanya terpancar dari wajah saja, tetapi juga bentuk tubuh hingga intelegensinya.