Vanessa harus mendekam di balik jeruji besi selama enam bulan karena terbukti bersalah menyebarkan foto asusila melalui perangkat elektronik. Pihak kuasa hukum tak terima dengan hal tersebut, sebab dikatakan terlalu berat dan akhirnya tahanan penjara pun dikurangi satu bulan. Pada Minggu, 30 Juni 2019 aktris 28 tahun itu pun akhirnya bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya.
Sementara saat ini Hana Hanifah berstatus sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hana juga sempat mengucapkan permintaan maafnya di depan awak media dan petugas polisi pada Selasa Malam, 14 Juli 2020.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pertama-tama, saya memohon maaf kepada kedua orang tua saya dan kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga kota Medan. Status saya di sini hanya sebagai saksi. Wassalam,” tutur Hana Hanifah yang kini kabarnya sudah diperbolehkan pulang ke Jakarta.
Beda tarif Vanessa Angel dan Hana Hanifah
Tarif prostitusi yang didapatkan oleh Vanessa Angel dari pengusaha bernama Rian itu sebesar Rp80 juta. Rian berani membayar mahal karena mengaku penggemar aktris kelahiran Jakarta itu.
Berbeda dengan Hana yang memiliki tarif sebesar Rp20 juta dari seorang karyawan berinisial A. Uang tersebut dikatakan telah dikirimkan langsung ke rekening Hana Hanifah sebelum ke Medan.