Kepolisian kini masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan prostitusi online yang dilakoni Hana Hanifah. Karena, ada transaksi uang dengan jumlah besar di balik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hana Hanifah dan pengusaha asal Kota Medan, berinsial A (35 tahun), yang diduga menggunakan jasa kencan Hana, berstatus sebagai saksi. Sementara pria berinisial R yang menjemput Hana Hanifah di Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :
Saat ini, polisi sudah menetapkan seorang fotografer berinisial J, warga Jakarta, yang diduga sebagai mucikari yang menghubungkan Hana Hanifah.
Baca juga: Setelah Bermalam dengan Hana Hanifah, Kriss Hatta Rasakan Firasat Aneh
Baca Juga :