img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb – Pengacara Razman Arif Nasution tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris di Bareskrim Polri. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Iqlima Kim.

Razman Arif Nasution pun akan menjalani pemeriksaan pada pekan depan. Seperti apa keterangan pihak kepolisian? Yuk intip artikelnya.

Dijadwalkan Pekan Depan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan jika penyidik menjadwalkan pemeriksaan Razman Arif Nasution pada pekan depan.

Namun, Adi Vivid tidak menyebutkan secara rinci kapan pengacara itu akan dipanggil untuk pemeriksaan.

“Minggu depan,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Pemeriksaan Sempat Diundur

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Razman Arif Nasution seharusnya menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 2 Agustus 2023. Namun Brigjen Adi Vivid menyampaikan pengacara itu minta pengunduran jadwal.

"Yang bersangkutan minta pengunduran jadwal pemeriksaan," ujar Brigjen Adi Vivid.

Diketahui, Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Selain Razman, Hotman juga turut menyeret nama mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam laporan tersebut.

Laporan ini dilayangkan buntut tuduhan Razman terhadap Hotman Paris. Saat itu, Hotman dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pun menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik itu pertama kali dilaporkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Razman ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2023 sesuai dengan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Topik Terkait