"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," lanjutnya.
Ammar Zoni, M dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (bbi)
Baca Juga :