img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Jakarta – Artis Tanah Air, Karenina Anderson diamankan pihak kepolisian karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.

Kompol Achmad menceritakan kronologi penangkapan Karenina. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Ditangkap di Rumah

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Ardhy menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat sekitar pada Minggu, 30 Juli 2023 perihal adanya oknum yang menyalahgunakan narkoba. Esoknya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Berasal dari laporan masyarakat pada hari minggu 30 juli 2023 yang melaporkan bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan inisial K,” katanya.

“Setelahnya menerima informasi tersebut, kami dari Satres Narkoba Polres Jaksel melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, pada tanggal 31 Juli 2023,” sambungnya.

Pada malam harinya, pihak kepolisian menangkap Karenina di kediamannya. Pihak kepolisian pun mengamankan beberapa barang bukti.

“Sekitar pukul 22 lewat 15 saudari K dilakukan penangkapan di rumahnya,” ucapnya.

“Saat kami lakukan penggeledahan di dalam rumahnya didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok Marlboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram kemudian ditemukan lagi satu selinting narkotika jenis ganja berat bruto 0,3 gram,” imbuhnya.

Awalnya, barang bukti itu disimpan di dalam laci rumahnya. Saat digeledah, Karenina menyerahkan dengan suka rela.

“Barang tersebut disimpan oleh tersangka di dalam laci meja kamar pribadi tersangka yang kemudian barang bukti tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan kemudian diserahkan kepada polisi yang mengamankan,” jelasnya.

Satu Orang Masih DPO

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Kata Ardhy, Karenina mendapatkan narkoba itu dari seorang temannya berinisial P. Hingga kini, P masih menjadi buronan polisi.

“Bahwa barang bukti tersebut didapatkan oleh saudari K dari seseorang yang bernama dengan panggilan P, ini DPO, kita DPO-kan ya, dengan cara diberikan secara gratis atau cuma-cuma, diberikan pada bulan lalu,” ujarnya.

Awalnya, P menyuruh Karenina untuk mencicipi barang tersebut. Akhirnya, ia mencobanya di dalam mobil di perjalanan menuju rumahnya.

“Karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli oleh saudara P kemudian P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang tersebut, ganja tersebut,” terangnya.

“Barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Berarti K mencoba barang tersebut dan menghisap ganja tersebut,” imbuhnya terkait penangkapan Karenina Anderson. (bbi)

Topik Terkait