img_title
Foto : YouTube/ Al Zaytun Official

IntipSeleb – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sempat berpamitan kepada seluruh santri dan pengajar sebelum menjalani pemeriksaan. Dia terlihat berdiri dihadapan para santri yang berbaris dihadapannya.

Dalam kesempatan itu ada beberapa pesan yang disampaikan oleh Panji Gumilang. Seperti apa pesan dari Panji? Yuk intip artikelnya.

Pamitan ke Santri

YouTube/ Al Zaytun Official
Foto : YouTube/ Al Zaytun Official

Panji Gumilang menyampaikan pesan kepada seluruh murid dan pengajar sebelum jalani pemeriksaan. Ketika datang dia tampak disambut dengan tepuk tangan.

"Hari ini syekh mau ke Jakarta memenuhi undangan daripada Kepolisian Republik Indonesia. Jangan khawatiran anak-anakku, syekh akan menyampaikan segala pertanyaan yang akan ditanyakan," ucap Panji Gumilang yang dikutip IntipSeleb dari kanal YouTube Al Zaytun Official.

Lebih lanjut Panji Gumilang meminta para santri untuk tidak khawatir kepadanya. Dia bahkan berjanji akan kembali lagi ke ponpes ketika urusan sudah selesai.

"Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja, nanti pulang lagi dan berjumpa lagi. Kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya," lanjutnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

TV One News
Foto : TV One News

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Status tersangka itu ditetapkan kepadanya setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Bareskrim pada Selasa 1 Agustus 2023.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka" kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Selasa malam, 1 Agustus 2023.

Penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah adanya gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik dan sejumlah pihak terkait lainnya. Dari gelar perkara itu disepakati jika status Panji Gumilang dinaikan menjadi tersangka.

"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB langsung memberikan surat perintah penangkapan," ujarnya.

Topik Terkait