IntipSeleb – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Penetapan tersangka itu setelah Panji menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Panji juga dijerat dengan pasal berlapis. Seperti apa penetapan tersangka itu? Yuk intip di bawah ini.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Status tersangka itu ditetapkan kepadanya setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Bareskrim pada Selasa 1 Agustus 2023.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka" kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah adanya gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik dan sejumlah pihak terkait lainnya. Dari gelar perkara itu disepakati jika status Panji Gumilang dinaikan menjadi tersangka.
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB langsung memberikan surat perintah penangkapan," ujarnya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Kemudian Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. "Dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun," jelasnya.
Diketahui jika, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama untuk yang kedua kali. Panji diperiksa dengan status sebagai saksi dan kini ditetapkan sebagai tersangka.