Jakarta – Vokalis grup musik Last Child, Virgoun Teguh Putra santer dikabarkan telah melaporkan sang istri, Inara Idola Rusli, ke polisi. Namun, pihaknya masih enggan membeberkan perihal laporan tersebut ke publik.
“Untuk pasal dan dan lain-lain teman-teman bisa menanyakan ke pihak kepolisian,” kata Sandy Arifin kepada awak media di kawasan Polda Metro Jaya belum lama ini.
Terbaru, pihak kepolisian akhirnya memberikan keterangan soal laporan pelantun lagu Surat Cinta Untuk Starla itu. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Inara Diduga Sebarkan Data Pribadi Virgoun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa Virgoun telah mempolisikan istrinya sendiri. Katanya, Inara dilaporkan dengan dugaan tindak pidana illegal akses dan atau penyebaran data pribadi.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana ilegal akses dan atau penyebaran data pribadi melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada Senin, 31 Juli 2023.
“Pelapor Virgoun Teguh Putra dan terlapor atas nama Inara Irola Rusli,” lanjutnya.
Trunoyudo menuturkan bahwa, melalui informasi yang disampaikan oleh pihak Virgoun, Inara Idola Rusli diduga telah mengakses aplikasi percakapan milik Virgoun tanpa izin. Lebih jauh, Inara pun dituding telah mendokumentasikan isi dari aplikasi percakapan itu lalu mengunggah isinya ke media sosial pribadi miliknya.
“Dari keterangan pelapor Virgoun Teguh Putra, ilegal akses dan penyebaran data pribadinya diduga dilakukan oleh terlapor dengan mengakses aplikasi percakapan pribadi tanpa izin, kemudian mendokumentasikannya, lalu mengunggahnya ke media sosial,” ujar Trunoyudo.
Pihak Kepolisian Telah Meminta Klarifikasi Virgoun
Hingga kini, pihak kepolisian sudah meminta klarifikasi dari Virgoun sebagai pelapor. Ke depan, polisi bakal mendatangkan saksi lain untuk dimintai keterangan terkait laporan Virgoun ini.
“Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pelapor Virgoun Teguh Putra. Kemudian penyidik akan melakukan klarifikasi kepada terlapor dan melakukan koordinasi dengan ahli terkait,” kata Trunoyudo.
Laporan Virgoun ini dilayangkan pada 4 Juli 2023 kemarin. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3830/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. (bbi)