Hingga kini, sudah ada tujuh orang yang telah dimintai keterangan perihal kasus perzinaan itu.
“Pelapor atas nama Ina Idola Rusli sedangkan terlapor atas nama Virgoun Teguh Putra dan Tenri Ajeng Anisa
Perlu diketahui, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sementara telah melakukan klarifikasi terhadap total 7 orang saksi,” katanya.
Polisi Telah Koordinasi Dengan KUA Kelapa Gading
Lebih jauh, pihak kepolisian pun telah berkoordinasi langsung dengan pihak KUA Kelapa Gading. Mereka memeriksa keabsahan pernikahan Inara dan Virgoun.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan KUA Kelapa Gading untuk melakukan pengecekan keabsahan pernikahan pelapor dan terlapor 1. Terlapor satu baru bisa hadir setelah undangan klarifikasi ke-2. Penyidik juga telah mengonfirmasi bukti-bukti yang dibawa pelapor kepada para saksi,” pungkas Trunoyudo.