Jakarta – Vokalis grup musik Radja, Ian Kasela telah disomasi oleh seorang pria bernama Rival Achmad Labbaika. Hal ini berkaitan dengan lagu yang dipopulerkan oleh Radja yang berjudul Cinderella.
“Bahwa Klien kami merupakan pencipta lagu yang berjudul ‘Cinderella’ yang dipopulerkan oleh Saudara dan Group Band Radja, dimana lagu yang berjudul ‘Cinderella’,” tulis rilis yang diterima oleh tim IntipSeleb dari kuasa hukum Rival, Tiara Octavia dari Law Firm MINOLA SEBAYANG & PARTNERS (MSP).
Katanya, lagu Cinderella itu sudah ditulis oleh Rival sejak tahun 1996 dan direkam pada 1998 bersama Fresh Band. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Cerita Pertemuan Ian Kasela san Rival
Pada tahun 2003, Ian Kasela disebut menemui Rival untuk meminta izin membawakan lagu Cinderella. Kemudian, Rival meminta Ian untuk membuat sebuah perjanjian.
“Kemudian, Klien kami meminta kepada Saudara agar dibuatkan kontrak lagu ‘Cinderella’ antara Klien kami dengan Label terkait publisher right lagu tersebut, namun hingga sampai dengan saat ini kontrak lagu ‘Cinderella’ tersebut tidak kunjung dibuatkan oleh Saudara,” terangnya.
“Bahwa kemudian pada tahun 2004 dimana Saudara dan Group Band Radja muncul di acara Pesta Indosiar dengan menyanyikan lagu dan membawakan lagu yang berjudul ‘Cinderella’ tersebut,” sambungnya.
Rival pun menuding Ian telah mengklaim lagu Cinderella itu sebagai ciptaannya. Hal ini ditandai dengan penulisan nama Ian di dalam CD album Radja.
“Serta juga menuliskan nama ‘Ian Kasela- Ipay’ dalam kaset dan compact disk (CD) album kedua dan ketiga Group Band Raja sebagai pencipta lagu, dan bukan menuliskan nama Klien kami sebagai satu-satunya pencipta lagu tersebut,” ucapnya.
Tuntut Ian Kasela Ganti Rugi Rp20 Miliar
Atas apa yang dilakukan Ian, Rival mengaku telah mengalami kerugian. Kerugian tersebut terdiri dari hak moral dan ekonomi.
“Dan Klien kami mengalami kerugian atas perbuatan Saudara baik kerugian atas hak moral dengan tidak dicantumkannya nama Klien kami sebagai satu-satunya pencipta lagu tersebut dan kerugian atas hak ekonomi dengan tidak diterimanya royalti atas penggunaan lagu tersebut,” terangnya.
Maka dari, Ian dituntut ganti rugi senilai Rp20 miliar. Rival memberikan waktu tiga hari sejak somasi dilayangkan.
“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami mensomasi (menegur) Saudara untuk membayarkan ganti rugi atas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi Klien kami sebesar Rp.20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) yang dibayarkan kepada Klien Kami selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal surat ini,” pungkasnya. (hij)