Maka dari, Ian dituntut ganti rugi senilai Rp20 miliar. Rival memberikan waktu tiga hari sejak somasi dilayangkan.
“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami mensomasi (menegur) Saudara untuk membayarkan ganti rugi atas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi Klien kami sebesar Rp.20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) yang dibayarkan kepada Klien Kami selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal surat ini,” pungkasnya. (hij)
Baca Juga :