img_title
Foto : Instagram/ @kotakband_

Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Posan sempat melayangkan somasi untuk Kotak. Ia turut ditemani kuasa hukumnya saat itu.

Salah satu poin somasi itu, Posan melarang band Kotak membawakan lagu yang diciptakan sendiri atau sama-sama. Dia menyampaikan hal itu bersinggungan dengan dugaan pelanggaran Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

"Somasi terbuka atau teguran keras yang kami berikan kepada, pertama Mario Marcela Handika Putra, yang kedua, Tantri Syalindri Ichlasari, yang ketiga Swasti Sabdastantri, yang keempat manajemen Kotak Band," ujar sang kuasa hukum dari Kantor Hukum Gindo L. Tobing & Partners, di Jakarta, Jumat 7 Juli 2023. (hij)

Topik Terkait