img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Jakarta – Sidang gugatan cerai Inara Idola Rusli untuk sang suami, Virgoun, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 26 Juli 2023. Inara tampak hadir langsung di sidang yang beragendakan pembuktian saksi ini.

Berbeda dengan sang istri, Virgoun tidak hadir di langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, saja. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Inara Bawa Borgol dan Kuncinya ke Pengadilan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Berdasarkan pantauan tim IntipSeleb di lapangan, salah satu kuasa hukum Inara, Mulkan Let-let, membawa sebuah borgol di tangannya. Sedangkan, kuasa hukum lainnya, Arjana Bagaskara, membawa sebuah kunci.

Saat dikonfirmasi apakah borgol tersebut bakal diberikan kepada hakim sebagai bukti, Arjana enggan banyak berkomentar. Ia hanya mau membahas soal kunci yang dibawa olehnya.

“Ya nanti lihat dari putusan lah ya, bunyinya seperti apa. Yang jelas, ini kan persidangan tertutup, tapi kunci itu menunjukkan ada suatu barang yang memang dibuka dengan kunci,” ungkap Arjana Bagaskara kepada awak media di PA Jakarta Barat pada Rabu, 26 Juli 2023.

Lebih jauh, Arjana menjelaskan pihak Inara bakal menyodorkan kunci yang dipegangnya itu ke hakim. Bukti itu untuk menguatkan argumentasi pihak Inara soal hak asuh anak.

“Terkait barang detailnya, yang jelas itu barang yang berupa kunci lah ya. Nah itu terkait dengan pembuktian kenapa hak asuh anak harus diberikan kepada Ibu Inara,” katanya.

“Iya kekerasan, tapi untuk bisa membuktikan bahwa siapa yang paling berhak nih, ibu atau ayahnya, kan harus dibuktikan dengan peristiwa sebelumnya, selama ini pengasuhan dari Ibu Inara kepada anaknya seperti apa, dari Virgoun seperti apa. Kan masing-masing dibuktikan,” sambungnya.

Sebut Virgoun Sebagai Sosok Yang Kasar

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Selain itu, Arjana pun menepis kliennya, Inara, yang dituding sebagai sosok yang kasar. Sebaliknya, ia balik menuding Virgoun.

“Bang Virgoun kan mengatakan dari jawaban dan dupliknya, justru Ibu Inara yang mengkasari anaknya, ya kita buktikan sebaliknya sebagai penggugat. Tidak (kasar), ini ada buktinya,” terangnya.

Ke depan, pihaknya bakal coba membuktikan tudingan Virgoun sebagai sosok yang kasar itu. Nantinya, ia pun bakal menyiapkan bukti sebagai penguat tudingannya.

“Ya kenapa KDRT itu terjadi pasti ada sebab dan akibat. Nah sebabnya ini yang perlu kita buktikan di persidangan. Nanti majelis kan menilai nih bukti ini relevan gak,” katanya.

Jika terbukti Virgoun sebagai sosok yang kasar, pihak Inara merasa yakin hak asuh anak bakal diberikan kepadanya. Sebab, anak butuh figur baik untuk dicontoh.

“Bukti ini relevan dengan penggugat bahwa hak asuh anak lebih baik bersama ibu, apalagi mereka bertiga masih di bawah 12 tahun, paling besar Starla 8 tahun. Secara hukum yuridis, ibu Inara yang harus dapat hak asuh. Tapi untuk mendukung hal ini, harus disertai fakta-fakta dong,” jelasnya.

Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Inara Idola Rusli resmi menggugat cerai Virgoun ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Senin, 22 Mei 2023 lalu. Dalam gugatan cerai yang teregistrasi dengan nomor perkara 1662/Pdt.G/2023/PAJB itu, ibu tiga orang anak itu menuntut 11 poin gugatan. Mulai dari hak asuh anak, harta gana-gini, hingga pembagian hasil uang royalti dicantumkan oleh Inara dalam gugatan cerainya.

Topik Terkait