img_title
Foto : Instagram/bobbyjsph

JakartaArtis Bobby Joseph kembali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu.

Dalam satu kesempatan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menjelaskan kronologi awal mula penangkapan artis Bobby Joseph. Penasaran? Yuk intip!

Awal Mula Penangkapan

Instagram/bobbyjsph
Foto : Instagram/bobbyjsph

Kata Ardhy, penangkapan pemain sinetron Bobby Joseph bermula dari aduan masyarakat. Sampai akhirnya, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan.

"Kronologinya atas informasi masyarakat dan kami dari Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan, karena ini informasi aduan dari masyarakat," Kompol Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 24 Juli 2023.

Dalam keterangannya, Ardhy menuturkan bahwa pada awalnya laporan pihaknya belum mengetahui barang yang dimiliki sang artis itu merupakan tembakau sintesis.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, pihaknya baru mengetahui dan bisa memastikan jika Bobby Joseph terbukti memiliki tembakau sintesis.

"Setelah kita cek, yang bersangkutan memang memiliki barang bukti berupa tembakau sintetis. Awalnya kita tidak tahu kalau itu tembakau sintetis, tapi setelah kita amankan, kita cek lab, ternyata positif MDMB," terangnya.

Bobby Joseph Sempat Mengelak Tidak Punya 'Barang' Bukti

Instagram/bobbyjsph
Foto : Instagram/bobbyjsph

Kata Kompol Achmad Ardhy saat ditangkap, Bobby Joseph sempat mengelak bahwa ia tidak menyimpan barang bukti narkoba jenis sintetis.

“Kita lihat dia mempunyai barang bukti di bawah 1 gram. Pastinya disembunyikan karena kita cek mengelak ya, tetapi kita dengan metode kepolisian pasti kita dapat barang buktinya. Dan sesuai bersangkutan memang kami temukan,” paparnya.

Sebagai informasi, pemilik nama lengkap Bobby Joseph Baker itu ditangkap berserta barang bukti tembakau sintesis seberat 0,46 gram. Sebelumnya, ia juga pernah diciduk polisi lantaran kepemilikan sabu seberat 0,49 gram pada tahun 2021 silam. (hij)

Topik Terkait