Ardhy menuturkan jika pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti 0,46 gram tembakau sintetis.
Dalam keterangan tambahannya, saat ditemukan barang bukti itu kata Ardhy, Bobby mengaku ia menyimpan dan memiliki barang haram tersebut.
“Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki (tembakau sintesis itu),” ucap Ardhy.
Lebih lanjut, awalnya, pihak kepolisian tidak tahu menahu bahwa barang bukti yang ditemukan dari kediaman Bobby Joseph merupakan tembakau sintetis.
“Awalnya kita tidak tahu kalau itu tembakau sintetis, tapi setelah kita amankan, kita cek lab, ternyata positif MDMB (kanabinoid sintetis),” terangnya.
Sekedar informasi, ini bukan pertama kalinya, Bobby Joseph ditangkap lantaran penyalahgunaan narkoba. Seperti diketahui, pria berusia 31 tahun itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan pada Desember 2021 lalu, ia terbukti menggunaka barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan terbungkus plastik seberat 0,49 gram.