img_title
Foto : IntipSeleb/ April

"Dari aku sama mas Bima, aku sudah percayakan sama tim legal kita, dan kita sudah melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian, aku menyerahkan proses hukumnya, kita menghargai proses hukum itu sendiri agar kita semua tidak mengada-ngada atau apapun," sahut Intan Bacil.

"Bisa jadi pembatalan kontrak,itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami. Dan denda itu nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah ini yang membuat kami melakukan proteksi, bersama tim hukum, untuk melakukan pengduan, hari ini, kami harap bisa ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak kepolisian," timpalnya.

Sebelumnya akun @rufusazarya tampak membuat sekumpulan data yang berisikan nama beberapa akun media sosial. Dari data yang diperlihatkan, @rufusazarya hanya mencantumkan akun TikTok saja.

Terancam 4 Tahun Penjara

Instagram.com
Foto : Instagram.com

Menilik dari kasusnya sebagai penyebar berita hoax dan terjerat pasal ayat 3 UU ITE atas pencemaran nama baik, kuasa hukum Rossa menyebutkan jika si pemilik akun hoax tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE Pencemaran nama baik, serta fitnah. Ancaman hukumannya 4 tahun," ujar Muhammad Wardaya kuasa hukum Rossa.

Topik Terkait