Bali – Aksi Bobon Santoso memamerkan foto dan video memakai baju tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Ia hanya menyampaikan permintaan maaf dan berpesan agar menjauhi narkoba.
Menyusul kabar tersebut, Bobon Santoso malah menyinggung barang bukti. Barang bukti apa? Intip selengkapnya!
Barang Bukti Bobon Santoso
Melalui Instagram Story, Bobon Santoso mengunggah ulang postingan netizen di Instagram. Netizen itu menyemangati Bobon yang tertunduk lemas ketika diborgol oleh BNNP Bali,
“Semangat YouTubers fav gua,” tulis sang netizen, dikutip IntipSeleb dari Instagram Story Bobon Santosos, Minggu, 16 Juli 2023.
Unggahan sang netizen diposting ulang olehnya. Tak cuma repost, Bobon Santoso juga menambahkan keterangan yang mengejutkan. Bobon Santoso menyinggung barang bukti sebanyak 100 kilogram.
“Barang buktinya 100 kg,” tulis Bobon Santoso.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti kebenaran dan maksud Bobon Santoso memakai baju tahanan BNN Provinsi Bali.
Berpesan Agar Jauhi Narkoba
Sebelumnya, akun Instagram Bobon Santoso tampaknya diserahkan oleh seorang admin, yang menjadi orang kepercayaannya. Admin itu menyatakan, Bobon berpesan jika rehabilitasi di BNN tidak dipungut biaya apapun. Oleh karena itu, jika seseorang kecanduan narkotika, dapat dibantu oleh BNN RI.
“Kak Bobon ingin menyampaikan bahwa Rehabilitasi di BNN itu gratis!! Tidak ada biaya sama sekali selama menggunakan fasilitas BNN. Apabila mempunyai putra putri yang kecanduan narkotika, para orang tua bisa melaporkan untuk dibantu dan 'diselamatkan' masa depan generasi Bangsa oleh BNN RI,” ungkap sang admin.
Mengakhiri pernyataannya, admin membeberkan pesan Bobon Santoso soal narkoba. Chef dan YouTuber asal Bali itu berpesan agar anak muda menjauhi dan memerangi narkoba.
“Pesan dari kak Bobon 'Jauhi Narkoba' dan perangi bersama BNN RI'," tandas admin.
Sementara itu, Bobon Santoso pertama kali memperlihatkan foto dan videonya memakai baju tahanan BNPP Bali pada 14 Juli 2023. Ia hanya menyampaikan permintaan maaf mengiringi postingan tersebut.