img_title
Foto : Instagram/grunopierre

Jakarta – Artis Tanah Air, Pierre Gruno telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial GDS di sebuah bar di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. Atas apa yang dilakukannya ini, kini ia harus ditahan di Mapolres Jakarta Selatan sejak Jumat, 14 Juli 2023, hingga 20 hari mendatang.

“Mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari kedepan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy kepada awak media di Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juli 2023.

Ada beberapa hal yang dijelaskan oleh pihak kepolisian soal kasus dugaan penganiayaan ini. Intip ulasan selengkapnya di bawah ini.

Pierre Gruno Konsumsi Alkohol Sebelum Aniaya Korban

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata membenarkan bahwa sebelum melakukan tindakan penganiayaan, Pierre mengkonsumsi alkohol. Namun, pihaknya pun memastikan bahwa Pierre tidak dalam kondisi mabuk.

Jadi, dalam proses peristiwa tersebut, tersangka dalam kondisi sadar. Memang pada saat itu mengkonsumsi minuman beralkohol, tapi tidak berarti tersangka dalam kondisi mabuk, tersangka dalam kondisi sadar,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata.

Topik Terkait