Lebih lanjut, Ramdan menganggap ada ketimpangan dalam masalah ini. Dia merasa sebagai seorang laki-laki, Vicky Prasetyo berhak untuk menjaga keutuhan rumah tangganya dengan mencegah sang istri melakukan perbuatan yang dianggap melanggar asusila.
"Tentunya satu hal, hati kami sebagai kuasa hukum merasa Pancasila dalam hal ini pasal 2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, kami menilai dan melihat ada ketimpangan. Kenapa? Kami tidak melakukan protes atas kewenangan kejaksaan. Tapi kami melihat ada suatu hal yang kita luruskan," sambung Ramdan.
"Ketika seorang suami memergoki seorang istri berada di dalam satu kamar bersama laki-laki lain. Alangkah sangat menyakitkan bagi kami kaum laki-laki tentunya, malah seorang suami yang hari ini menjadi seorang pesakitan. Ditahan dan diproses di pengadilan. Dimana letak keadilan, ketika memang keadilan hanya diterapkan dengan kacamata kuda, tanpa melihat adab, norma kesusilaan, norma kebudayaan yang ada di masyarakat. Kami menjadi sangat prihatin dengan kejadian seperti ini," tandas Ramdan Alamsyah.
Meski begitu, pihak kuasa hukum tidak bisa melakukan perlawanan dan hanya mengikuti kewenangan jaksa penuntut. Vicky Prasetyo dituduh melakukan pelanggaran tindak perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah.