img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Jakarta – Artis senior Tanah Air, Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Pria bernama lengkap Pierre Andreas Sadaq Hamid telah resmi mengenakan baju tahanan. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Pierre Gruno Tampak Semringah

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Meski sudah mengenakan baju tahanan, Pierre Gruno masih tetap tampak semringah. Mulai dari kedatangannya di konferensi pers perilisan dirinya sebagai tersangka pukul 14.40 WIB, ia tak henti-henti melemparkan senyuman kepada awak media yang hadir di Mapolres Jakarta Selatan.

Tak banyak yang disampaikan Pierre Gruno saat perilisan dirinya sebagai tersangka. Saat dilempari sejumlah pertanyaan oleh awak media, ia kembali hanya melemparkan senyuman.

Hanya ada satu kata yang keluar dari mulut Pierre Gruno. Ia melontarkan kata tersebut sambil mengangkat kedua jempolnya.

“Ok,” ucap Pierre Gruno kepada awak media sambil tersenyum di Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juli 2023.

Maksimal Tahanan Lima Tahun

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Atas apa yang dilakukan oleh Pierre Gruno, ia terancam dengan Pasal 351 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Pasal 351 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada awak media pada Jumat, 14 Juli 2023.

Irwandhy menyebut pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi termasuk korban. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti seperti hasil visum, jaket milik korban yang masih terdapat bercak darah, dan rekaman kamera CCTV.

“Saksi yang sudah kami periksa 7 saksi termasuk saksi korban, alat bukti pendukung, CCTV, visum, rekam medik dari RSPI, korban pada saat setelah terjadi kejadian langsung dilakulan perawatan di RSPI dan setelah mendapat keterangan dari rekam medik tersebut, korban mengalami luka-luka, luka lebam di muka, pelipis, dekat hidung, mengalami fraktur tulang di hidung korban sehingga harus dapat perawatan lanjutan,” lanjut Irwandhy.

Laporan terhadap Pierre Gruno itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, Pierre Gruno ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. (bbi)

Topik Terkait