img_title
Foto : Instagram/grunopierre

Jakarta Artis senior Tanah Air, Pierre Gruno dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy.

“Hari ini terlapor sodara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada awak media pada Kamis, 13 Juli 2023.

Laporan terhadap Pierre Gruno itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Pierre Gruno Merasa Stres

Instagram/grunopierre
Foto : Instagram/grunopierre

Kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard menuturkan bahwa kliennya merasa stres usai ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ini baru kali pertama Pierre berurusan dengan hukum.

“Ya pasti lah (Pierre merasa stres), semua juga posisinya pasti semua stres lah. Karena om Pierre ini belum pernah berurusan sama kepolisian ya, baru pertama kali. Mungkin agak kaget lah. Lagian kan agendanya hari ini tuh wawancara sebagai saksi tadi, tiba-tiba, ‘Oh, secepat ini’, kaget,” ungkap Richard Leonard kepada awak media di Mapolres Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juli 2023.

Pierre Gruno Sudah Mengakui Kesalahan

Instagram/grunopierre
Foto : Instagram/grunopierre

Kata Richard, Pierre sudah mengakui kesalahannya. Bahkan, ia sudah merasa menyesal telah melakukan tindakan pemukulan.

Atas ini, Pierre sudah mencoba untuk menggelar perdamaian dengan pelapor. Bahkan, pihaknya sudah bertemu dengan pelapor untuk meminta maaf secara langsung.

“Pelapor saya ketemu, ketemu dengan pak Gunawan tadi. Saya ketemu dan saya sebagai dari pihak keluarga ya karena saya bilang juga menyampaikan permohonan permintaan maaf,” terangnya.

“Dari kemarin juga udah menyesal tapi gak menyangka juga bisa terjadi, maksudnya terjadi seperti ini juga. Dari kemarin kemarin udah menyesal,” sambung sang kuasa hukum.

Di sisi lain, pelapor disebut sudah memaafkan Pierre. Namun, ia tetap ingin proses hukum berjalan.

“Pak Gumawan udah memaafkan, cuma proses hukumnya masih tetap berjalan. Om Mawan bilang tadi, ‘Saya udah memaafkan Pierre dan saya juga tidak ada dendam sama sekali tetapi proses hukum harus jalan’,” kata Richard. (rgs)

Topik Terkait