Jakarta – Figur publik, Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh rekan kerjanya yang bernama Sunyoto Indra Prayitno karena diduga melakukan penipuan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Sunyoto, Djamalluddin Koedoeboen.
“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT dan kemudian LP nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya,” ungkap Djamalluddin kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Juli 2023.
Laporan terhadap Mario Teguh ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Alami Kerugian Hingga Rp5 Miliar
Kata Djamal, kliennya menelan kerugian materiel senilai Rp5 miliar rupiah. Ia pun mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti, salah satunya bukti transfer kliennya kepada Mario Teguh.
“(Kerugian) Kurang lebih Rp5 miliar,” terang Djamal.
Djamal menceritakan duduk perkara kliennya bekerja sama dengan Mario Teguh. Katanya, pria yang berprofesi sebagai motivator itu diminta sebagai duta merek (brand ambassador) produk perawatan kulit (skin care) kliennya. Mario Teguh diminta untuk mempromosikan produk milik Sunyoto.
Namun, Mario Teguh disebut tidak melakukan kewajibannya. Padahal, Sunyoto telah memberikan uang yang dijanjikan.
“Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar,” katanya.
Dijanjikan Omzet Meningkat
Lebih jauh, Djamal menyebut Mario Teguh berjanji untuk meningkatkan omzet kliennya. Tak tanggung-tanggung, pihak Sunyoto mengaku dijanjikan kenaikan omzet sekitar miliaran dalam jangka waktu satu bulan.
“Perjanjiannya adalah bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengimingi agar dengan menggunakan jasa dari beliau itu klien kami omzet nya bisa naik berpuluh miliar dalam sebulan dan untuk itu klien kami harus memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan,” pungkas kuasa hukum Sunyoto itu. (bbi)