Jakarta – Istri Virgoun, Inara Idola Rusli siap menyodorkan bukti tertulis pada sidang gugatan cerainya pekan depan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara.
“Udah 100 persen untuk bukti tertulis,” ungkap Arjana Bagaskara kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 12 Juli 2023.
Adapun, hari ini, sidang gugatan cerai Inara beragendakan duplik dari pihak Virgoun. Intip ulasan selengkapnya di bawah ini.
Inara Siapkan Saksi
Selain bukti tertulis, pihak Inara juga menyiapkan sejumlah saksi untuk sidang gugatan cerai pekan depan. Namun, pihaknya masih berpikir siapa saja yang akan memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
“Untuk saksi fakta, tinggal kita sortir mana saksi-saksi yang akan punya kekuatan atau pertahanan pembuktian nanti,” kata kuasa hukum Inara itu.
Saat ditanya, apakah saksi bakal terdiri dari pihak keluarga, Arjana enggan menjawabnya. Katanya, hingga kini, identitas para saksi masih dirahasiakan.
“Kalau itu (saksi), masih kita rahasiakan karena menyangkut saksi kan kita tidak mau ada intervensi dari siapa pun. Jadi kalau jadi saksi, itu dia benar-benar yang melihat, mengetahui, dan menyaksikan peristiwa dan apa yang didalilkan oleh para pihak,” ucap Arjana.
Namun, Arjana memastikan bahwa saksi yang bakal dihadirkan merupakan orang yang benar-benar mengetahui informasi seputar biduk rumah tangga kliennya dan Virgoun. Para saksi tersebut disiapkan untuk menguatkan argumentasi atau tudingan Inara kepada Virgoun, salah satunya soal adanya orang ketiga.
“Kayak saya, dari ibu Inara sebagai klien, mendalilkan bapak Virgoun dalam tanda kutip memiliki hubungan lain di luar perkawinan. Kan saya harus menghadirkan saksi yang mengetahui itu kan,” terangnya.
Agenda Sidang Inara dan Virgoun
Lebih lanjut, Arjana menyebut hakim memutuskan untuk memajukan jadwal sidang satu hari. Adapun, agenda sidang pekan depan yakni pembuktian.
“Harusnya hari Rabu minggu depan tanggal 19, tapi kan tanggal merah jadi majelis hakim, kami juga setuju, para pihak juga setuju, bahwa akan dimundurkan satu hari di hari Selasa, dimajukan hari Selasa tanggal 18 jam 2 siang. Agendanya adalah bukti tertulis dari penggugat. Kalau keburu ada saksi fakta juga. Ya mungkin agenda lain ada saksi ahli juga,” pungkasnya.