img_title
Foto : Instgaram/shandyaulia

“Tapi, dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut. Udah, intisarinya udah diputuskan seperti itu,” jelas Kris.

“Yang satunya (poin putusan ketiga) itu yang paling awal adalah putusan ini diputus secara verstek atau tanpa kehadiran daripada tergugat,” lanjut Kris.

Diketahui, Shandy dan David menikah pada 12 Desember 2011 silam. Mereka dikaruniai seorang anak bernama Claire Herbowo yang lahir pada 12 Februari 2020

Kemudian, Shandy melayangkan gugatan cerai ke PN Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 361/Pdtg 2023/PN JAKARTA SELATAN.

“Jadi pada tanggal 11 April 2023, hari Selasa memang dari data di Sistem Informasi Perurusan Perkara PN Jakarta Selatan itu ada perkara masuk didaftarkan atas nama penggugatnya Nyimas Shandy Aulia. Kemudian tergugatnya David Herbowo. Gugatannya itu gugatan perceraian,” ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada awak media pada Jumat, 14 April 2023. (nes)

Topik Terkait