Saya kan bukan kuasa hukum yg pidana. Tapi karena ini terkait, saya merasa perlu menanyakan ini di persidangan, supaya tercatat juga di berita acara sidang kalau saya pernah menanyakan itu,” ucap Arjana.
Namun, Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Virgoun, disebut tidak mengetahui informasi kliennya yang meminta laporan polisi Inara dicabut. Hal ini disampaikan oleh Arjana lagi.
Baca Juga :
“Kemudian dari pihak majelis hakim bilang, coba untuk dibicarakan langsung dengan lawyer Pak Virgoun.
Saya juga enggak tahu apakah Bapak Virgoun menyampaikan hal tersebut ke klien saya secara pribadi tanpa memberitahu kepada lawyernya, karena dalam persidangan tadi bilangnya belum tahu. Atau seperti apa?” kata Arjana.