img_title
Foto : Instagram/tantrisyalindri

Jakarta – Perseteruan Posan Tobing dengan Band Kotak masih terus berlanjut, bahkan kembali memanas. Posan Tobing bahkan melayangkan somasi dan melarang Band Kotak membawakan lagu ciptaannya.

Usai dilayangkan somasi, Tantri yang merupakan vokalis Band Kotak menuliskan caption di unggahan terbaru. Ia diduga bakal melawan Posan Tobing. Apa yang ditulis Tantri Kotak?

Tantri Kotak Diduga Bakal Lawan Posan Tobing

Konflik soal royalti yang terjadi di antara Band Kotak dengan Posan Tobing kembali memanas usai somasi dilayangkan. Tak lama setelah somasi tersebut dilayangkan, Tantri Kotak membuat unggahan yang langsung menjadi sorotan.

Vokalis Band Kotak itu mengunggah foto sedang berada di pantai sambil membaca buku. Namun bukan foto yang diunggah, melainkan caption yang dituliskan Tantri Kotak yang jadi sorotan.

Diduga caption tersebut ditujukan kepada Posan Tobing yang berkali-kali melarang Band Kotak membawakan lagu ciptaannya seperti ‘Pelan-Pelan Saja’, ‘Masih Cinta’, hingga ‘Cinta Jangan Pergi’.

Kemarin dimaklumi, sekarang harus dilawan. Lawan ga? Hantam! (Goreeeeeeenggg teruuusss biar mateng, bae-bae gosoooonggg ges!) #SIKAP,” tulis Tantri Kotak dilansir dari akun Instagramnya.

Unggahannya itu pun langsung menuai beragam komentar dari netizen. Ada yang mendukung, namun ada pula yang menghujat.

Mungkin semuanya bisa dibicarakan dari hati ke hati,” komentar netizen.
Kirain anak band akan jadi panutan, ternyata benar hanya sheial on 7 yang hampir baik dari segala sisi,” sindir netizen.
Semangat tantri dan kotak, kalian layak untuk mendapatkan kesuksesan. Proses kalian sangat panjang,” dukung netizen.

Disomasi Posan Tobing

instagram/tantrisyalindri
Foto : instagram/tantrisyalindri

Posan Tobing didampingi oleh kuasa hukumnya melayangkan somasi secara terbuka kepada band Kotak. Dia melarang band itu membawakan lagu yang diciptakan sendiri atau sama-sama. Dia menyampaikan hal itu bersinggungan dengan dugaan pelanggaran Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

"Somasi terbuka atau teguran keras yang kami berikan kepada, pertama Mario Marcela Handika Putra, yang kedua, Tantri Syalindri Ichlasari, yang ketiga Swasti Sabdastantri, yang keempat manajemen Kotak Band," ujar sang kuasa hukum dari Kantor Hukum Gindo L. Tobing & Partners, di Jakarta, Jumat 7 Juli 2023.

"Untuk tidak lagi membawakan dan menyanyikan lagu yang diciptakan Posan Tobing baik yang diciptakan sendiri maupun bersama-sama," sambungnya. (nes)

Topik Terkait