img_title
Foto : Tiktok/mr.fpm

Jakarta – Hasil sidang, eksepsi yang diajukan oleh pihak Tamara Bleszynski ditolak oleh Majelis Hakim. Sehingga, gugatan dari Ryszard Bleszynski senilai Rp34 miliar berlanjut ke pokok perkara.

Dengan begitu, agenda selanjutnya bakal digelar pada 18 Juli 2023 mendatang. Lantas bagaimana kelanjutannya? Penasaran? Yuk simak ulasan lengkapnya, berikut ini.

Sidang Dilanjutkan ke Pokok Perkara

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Pada satu kesempatan, Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski mengatakan, jika pihaknya diminta untuk menyerahkan bukti-bukti serta akan menyiapkan saksi-saksi untuk diminta keterangan di hadapan Majelis Hakim.

"Kita tanggal 18 (Juli 2023) menyerahkan bukti pada pokok perkaranya, dilanjutkan dengan saksi-saksi," ujar Susanti Agustina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.

Bakal Hadirkan Saksi dan Siapkan Sederet Bukti

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dalam keterangan tambahannya, pihak Ryszard Bleszynski telah menyiapkan dua saksi, saat pembuatan surat pernyataan pembayaran uang pengobatan ayah Ryszard dan Tamara Bleszynski dan Tamara Bleszynski yang dibagi dua.

"Dua orang yang hadir nanti. Saksi dari pak Rick (Ryszard) Bleszynski, ketika mereka membuat pernyataan itu kan ada saksinya. bahwa dia wajib membayar uang pengobatan ayahnya," jelasnya.

Sementara, terkait bukti, Susanti Agustina menyebut pihak bakal membawa surat pernyataan yang meyatakan jika pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski akan dibagi dua.

"Pembuktian yang kita gugat hari ini apa aja, satu surat pernyataan bahwa mereka Tamara dan Rick ini sepakat untuk ngobatin ayahnya ini mereka bagi dua," tandas Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski.

Topik Terkait