Jakarta – Hasil sidang, eksepsi yang diajukan oleh pihak Tamara Bleszynski ditolak oleh Majelis Hakim. Sehingga, gugatan dari Ryszard Bleszynski senilai Rp34 miliar berlanjut ke pokok perkara.
Dengan begitu, agenda selanjutnya bakal digelar pada 18 Juli 2023 mendatang. Lantas bagaimana kelanjutannya? Penasaran? Yuk simak ulasan lengkapnya, berikut ini.
Sidang Dilanjutkan ke Pokok Perkara
Pada satu kesempatan, Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski mengatakan, jika pihaknya diminta untuk menyerahkan bukti-bukti serta akan menyiapkan saksi-saksi untuk diminta keterangan di hadapan Majelis Hakim.
"Kita tanggal 18 (Juli 2023) menyerahkan bukti pada pokok perkaranya, dilanjutkan dengan saksi-saksi," ujar Susanti Agustina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.