Jakarta – Perseteruan Tamara Bleszynski dan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski sampai saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini merupakan jadwal tergugat dan penggugat menjalani sidang terkait gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar soal pengobatan ayah mereka.
Dalam pantaun Intipseleb, Tamara Bleszynski tak hadir di Persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Sementara, penggugat, Ryszard Bleszynski absen, namun diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Berikut ulasan lengkapnya, penasaran? Yuk intip!
Menolak Eksepsi Tamara Bleszynski
Kuasa hukum, Ryszard Bleszynski menyebut jika pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Tamara Bleszynski. Sekedar informasi, sidang kali ini beragendakan putusan sela.
"Sidang hari ini adalah putusan sela, yang menyatakan bahwa mereka (pihak Tamara Bleszynski) kan eksepsi ya, tapi ditolak," ujar Susanti Agustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, 11 Juli 2023.
"Karena mereka berpendapat bahwa pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili kasus ini," katanya lagi.
Lanjut ke Pokok Perkara
Dalam keterangan tambahannya, pihak Tamara Bleszynski mengklaim bahwa domisilinya berada di Canggu, Bali. Akan tetapi secara pembuktian domisilnya itu non permanen.
"Kan dia klaim bahwa domisili Tamara ini adalah di Canggu, tapi secara pembuktian bahwa domisilinya itu non permanen, jadi tidak menetap sebenarnya. Non permanen kan artinya tidak menetap di Bali kan," terang Susanti Agustina.
Lebih lanjut, dengan demikian kasus gugatan wansprestasi senila Rp34 miliar tersebut bakal dilanjutkan ke agenda perkara. Rencananya, tanggal 18 Juli 2023 pihak Ryszard Bleszynski bakal menyerahkan bukti pokok perkara.
"Hakim menilai dilanjutkan perkara ini, Jadi kita tanggal 18 menyerahkan bukti pada pokok perkaranya," tandas kuasa hukum Ryszard Bleszynski.
Sekadar informasi, gugatan dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu. Pada 2001, mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard Bleszynski.
Namun seiring berjalannya waktu, kesepakatan itu tidak dijalani sehingga Ryszard menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.