img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Di satu sisi, Sarah merasa laporan Rizal kepadanya tidak punya alasan yang kuat. Atas laporan balik Sarah ini, Rizal terancam kurungan penjara selama lima tahun.

“Intinya sarah juga keberatan atas apa yang menjadi laporan si Rizal. Makanya di sini Sarah menbuat laporan polisi lagi,” kata Tris.

“Pasal 220 KUHP JO pasal 310 KHUP dan atau 311 KUHP,” sambung Tris.

Laporan Sarah ini telah teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/3967/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebelum laporan tersebut, Sarah sudah pernah melaporkan Rizal ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan KDRT ini yang membuat Rizal melayangkan laporan polisi untuk Sarah atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Tris, kliennya bukan tanpa alasan mempolisikan Rizal atas dugaan KDRT waktu itu. Ia pun mengklaim kliennya mengantongi bukti.

“Intinya yang tadi kami sudah sampaikan bahwa Sarah di sini membuat laporan polisi itu kan tidak mungkin yang gak ada dibuat ada,” jelasnya.

Topik Terkait